Visi Dan Misi Kelurahan Kedungsari
"DENGAN PELAYANAN PRIMA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERKEADILAN"
Makna Visi Kelurahan Kedungsari Kota Magelang tersebut adalah :
1. Pelayanan Prima adalah pelayanan Terbaik yang diberikan kepada masyarakat sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan.
2. Sejahtera adalah diartikan sebagai kesejahteraan masyarakat kelurahan Kedungsari dapat tercukupinya kebutuhan manusia meliputi pangan ,papan,sandang,kesehatan pendidikan dan lapangan kerja yang selanjudnya mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang layak dan bermartabat.
3. Berkeadilan Terwujudnya surat-surat Administrasi Kelurahan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kepentingannya (sekolah, mencari kerja, usaha dan lain-lain) sehingga masyarakat menjadi sejahtera.
Guna mewujudkan Visi di atas telah disusun enam misi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang bersih dan proposional.
b. Mendorong tumbuhnya pengembangan usaha yang mampu mengurangi pengangguran bagi masyarakat.
c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian kerakyatan dengan mengoptimalkan potentensi masyarakat.
d. Meningkatan pembangunan dengan mengembangkan pemberdayaan mayarakat dengan mengedepankan aspek kemandirian;
e. Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat pendidikan kesehatan dan sumberdaya manusia yang memiliki etos kerja tinggi.
f. Melaksanakan ketrentraman dan ketertiban masyarakat;
Profile Kelurahan Kedungsari
Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang
Wilayah Kelurahan Kedungsari + 132,6 Ha/1.326.000. m2, terbagi atas 10 RW, 58 RT , Lokasi Kelurahan Kedungsari berada di Jl. Ciliwung VII, No. 2 Telp. (0293 ) 363874 dengan luas wilayah keseluruhan 132.6 Ha.
JUMLAH RT RW KELURAHAN KEDUNGSARI TAHUN 2015
NO |
LOKASI |
RW |
RT |
1 |
Menowosari |
I |
6 |
2 |
Menowo |
II |
7 |
3 |
Menowo |
III |
7 |
4 |
Kalimas |
IV |
5 |
5 |
Pucangsari |
V |
7 |
6 |
Kedungsari |
VI |
5 |
7 |
Kedungsari |
VII |
7 |
8 |
Kedungsari |
VIII |
5 |
9 |
Kupatan |
IX |
5 |
10 |
Sidotopo |
X |
4 |
JUMLAH |
10 |
58 |
Sumber : Data Kelurahan Kedungsari Tahun 2015
Didalam Pelaksanaan tugas penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan kelurahan Kedungsari dibantu juga oleh Lembaga–lembaga atau organisasi Mitra Kelurahan yang sangat besar peran dan fungsinya didalam upaya mendorong terwujudnya swadaya masyarakat, Organisasi tersebut bergerak disemua bidang organisasi yang mana organisasi tersebut pembentukanya benar–benar demokratis berdasarkan aspirasi dan perwakilan dari seluruh warga masyarakat melalui proses musyawarah dan mufakat kelurahan Kedungsari sebagai legalitas pengambilan keputusan tertinggi dimasyarakat, organisasi tersebut adalah :
ORGANISASI KEMASYARAKATAN KELURAHAN KEDUNGSARI TAHUN 2015
NO |
NAMA ORGANISASI |
PIMPINAN ORGANISASI |
1 |
LPM |
BAMBANG SETIAWAN |
2 |
LKM |
TRI ENDROYONO |
3 |
LKK |
BAMBANG SETIAWAN |
4 |
KARANG TARUNA |
BUDI TRISNO MADIYONO |
5 |
BKB |
HENI LISTIYONINGSIH |
6 |
BKR |
KEN HASTUTI |
7 |
FORKOM LANSIA |
H SUPADIYONO |
8 |
FKDM |
JUHARTONO |
9 |
KOPERASI SERBA USAHA |
B SETIAWAN |
10 |
USAHA EKONOMI DESA |
SUMARNO |
11 |
FKPM |
SUHARTO |
12 |
FORUM KESEHATAN DESA |
SUNARTO |
13 |
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT |
HINDRIJATI |
14 |
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT |
SITI HINDARSAH |
15 |
TAMAN BACAAN MASYARAKAT |
WB WARDHANI |
16 |
TAKMIR MASJID |
KH. FIRMANSYAH |
17 |
MAJELIS TAKLIM |
ABDUL WACHIB |
18 |
KELOMPOK OLAHRAGA |
IDIK BERMAIN |
19 |
KELOMPOK TANI |
NURSILOWATI |
20 |
TP PKK |
ERNA SAMSUL |
21 |
LINMAS |
KOSIM |
22 |
RUKUN WARGA |
|
23 |
RUKUN TETANGGA |
|
Penataan Struktur Organisasi pada Kantor Kelurahan Kedungsari dituangkan dalam Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan . Peraturan Daerah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan walikota Magelang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan.
Kantor Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang terdiri dari Kepala Kelurahan yang dibantu Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Seksi Pembangunan yang dalam hal ini masih terdapat kekosongan jabatan yaitu Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penjabaran uraian tugas dan fungsi Kepala Kelurahan Kota Magelang sampai dengan satu eselon di bawah Kepala SKPD sesuai Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
1. LURAH
Lurah mempunyai tugas pokok tugas mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Lurah oleh walikota di wilayah kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman ketertiban umum dan pembangunan.
b. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kelurahan.
c. Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan.
d. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
e. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Lurah berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kelurahan.
b. Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kelurahan.
c. Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan pada secretariat serta seksi-seksi dibawahnya.
d. Melaksanakan dan mengendalikan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada lurah di wilayah kelurahan.
e. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapa dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana pelayanan umum.
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait di tingkat kelurahan.
g. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat hal-hal yang berhubungan dengan lingkup tugasnya.
h. Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
i. Melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kelurahan.
j. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
k. Memberikan saran dapertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
l. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan kelurahan.
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. SEKRETARIS KELURAHAN
Tugas dan Fungsi
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam hal penyusunan program, pengelolaan keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kelurahan.
b. Penyusunan program dan kegiatan di lingkungan secretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dankepegawaian kelurahan.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kelurahan.
e. Pengawasan dan pengendalian pogram da kegiatan kelurahan.
Uraian Tugas :
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Kelurahan berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut :
a. Mengkoordinir penyusunan rencana strategis kelurahan.
b. Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan kelurahan.
c. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kelurahan.
d. Menyusun rencana program dan kegiatan dilingkungan setempat.
e. Memberikan pelayanan teknis administrative kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kelurahan.
f. Melaksanakan urusan umum kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi barang-barang inventaris kelurahan.
g. Melaksanakan urusan keuangan dilingkungan kelurahan.
h. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kelurahan.
i. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan kelurahan.
j. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
k. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
l. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan-laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan.
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Tugas dan Fungsi :
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sksi Tata Pemerintahan.
c. Pembinaan danpelayanan kepada masyarakat di bidang taa pemerintahan.
d. Pelaksanaan kegatan Seksi Tata Pemeritahan.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, kepala Kepala Seksi Tata Pemerintahan berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data serta informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidag tata pemerintahan.
c. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaran kegiatan pemerintahan.
d. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaran kegiatan pemerintahan.
e. Membantu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di lingkup tugasnya.
f. Memberika pelayanankepada masyarakat di bidang administrasi pemerintahan umum dan kependudukan.
g. Membantu pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran PBB.
h. Membantu atasan dalam menginventaris data pertanahan dan pelaksanaan tugas Lurah di bidang keagrariaan.
i. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan sosial politik, idiologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat di tingkat kelurahan serta memelihara data dan melaksanakan administrasi eks Tapol G30S/PKI, dan organisasi terlarang lainnya.
j. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
k. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
m. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan/kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas dan Fungsi :
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam bidang Pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada seksi pemberdayaan masyarakat.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat.
b. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data serta informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, kebersihan dan lingkungan hidup.
c. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat termasuk di dalammya pembinaan organisasi masyarakat, keagamaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, keluarga berencana dan pendidikan.
d. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat di tingkat kelurahan.
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang menpunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
f. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat, serta administrasi Nikah, Talak dan Cerai.
g. Melaksanakan administrasi kegiatan di bidang keagamaan, kesehatan, masyarakat, olahraga, kepemudaan, Pramuka, PKK, Kesenian, pendidikan umum, kebersihan dan lingkungan hidup.
h. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan.
i. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
j. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
k. Memberi petunjuk, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
m. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Tugas dan Fungsi :
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
b. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data serta informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.
c. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
d. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
e. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
f. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan da/atau Kepolisian Republik Indonesia.
g. Melakukan pembinaan dan pelatihan dalam penanggulangan bencana alam maupun kebakaran.
h. Menyelenggarakan administrasi dan menyiapkan bahan pembinaan perlindungan masyarakat.
i. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
j. Menggerakkan masyarakat dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
k. Menginventarisir daerah-daerah rawan bencana.
l. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
n. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
Tugas dan Fungsi :
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam bidang pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
b. Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan.
Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pembangunan berpedoman pada uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
b. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data serta informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan.
c. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
d. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi pelaksanaan bantuan kelurahan dan menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan gotong royong.
f. Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepada masyarakat di bidang perekonomian, pertanian, pembangunan, industri, perdagangan.
g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian produksi dan distribusi.
h. Melaksanakan administrasi pembangunan yang dibiayai pemerintah dan swadaya masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
i. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
k. Melaksanakan tertib administrasi dan meyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pembangunan.
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
KECAMATAN MAGELANG UTARA
Jl. Jeruk Raya 20 D, Sanden.
Telp. 0293 - 362146
Magelang
E-Mail : magelangutara.kecamatan20d@gmail.com